B. VISI dan MISI
Visi SMK Manunggal
Cibinong
- Menciptakan
tamatan yang terampil dan profesional sesuai dengan kebutuhan Dunia usaha/Dunia kerja dalam rangka menyongsong
era globalisasi
- Tahun
2010 Menjadi Sekolah Standar Nasional, Terunggul di Kabupaten Bogor
- Tahun
2020 Menjadi Sekolah Standar Internasional, Terunggul di Propinsi Jawa Barat
Misi SMK Manunggal
Cibinong
- Menyiapkan
siswa agar dapat menjadi tenaga kerja yang terampil dan produktif
- Menyiapkan
siswa agar dapat menyesuaikan pekerjaan untuk mengembangkan kesejahteraan pribadinya dan kesejahteraan umum sejalan
dengan kerangka pembangunan Nasional
C.
TUJUAN
dan SASARAN
Tujuan
yang akan di capai dari kegiatan ini di SMK MANUNGGAL CIBINONG meliputi :
1.
Meningkatkan kualitas pembelajaran
di SMK MANUNGGAL CIBINONG
2.
Menudukung ketersediaan bahan
penyelenggaraan praktik kejuruan
Sasaran
dari program Imbal Swadaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi di SMK Manunggal adalah :
1.
Peningkatan mutu Lulusan
2.
Pelayanan prima pada siswa.
3. Peningkatan
hasil pembelajaran di SMK MANUNGGAL CIBINONG Tahun 2009/2010
4. Praktik kejuruan di SMK MANUNGGAL dapat
berjalan lebih baik.
D. DASAR HUKUM
Dalam pengajuan Imbal Swadaya Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) SMK mempunyai Dasar Hukum Sebagai Berikut:
1. Undang
- undang sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003
2. Undang
- undang RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang
- undang RI No.21 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
4. Undang
- undang RI No.15 tahun 2004 tentang penyelenggaran, pengelolaan dan tanggung
jawab Negara
5. Undang
- undang RI No.8 tahun 2005 tentang pemerintahan daerah
6. Undang
- undang RI No.18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007
7. Peraturan
pemerintah RI No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
propinsi sebagai daerah otonom
8 Peraturan
pemerintahan RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
9. Peraturan
Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang Rencana pembangunan Jangka menengah Tahun
2004 - 2009
10. Keppres
80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang telah
beberapa kali di ubah terakhir dengan
perpres No.85 Tahun 2006
11. Peraturan
mentri keuangan RI No.134/PMK.06/2005
tentang pedoman pembayaran APBN
12. Kepmendiknas
No.044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
13. Peraturan
Dirjen Perbendaharaan No.66/PB/2005 tentang mekanisme pembayaran atas beban
APBN
14. Surat
Dirjen Mandikdasmen No.905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang No,
Rekening sekolah;
15. Renstra
Depdiknas 2004 - 2009
16. Road
Map Direktorat Pembinaan SMK 2006 - 2010
17. Action
Plan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar