Kamis, 09 Februari 2012

Visi Misi SMK Manunggal

B.  VISI dan MISI
Visi SMK Manunggal Cibinong    
-    Menciptakan tamatan yang terampil dan profesional sesuai dengan kebutuhan Dunia  usaha/Dunia kerja dalam rangka menyongsong era globalisasi
-    Tahun 2010 Menjadi Sekolah Standar Nasional, Terunggul di Kabupaten Bogor
-    Tahun 2020 Menjadi Sekolah Standar Internasional, Terunggul di Propinsi Jawa Barat

Misi SMK Manunggal Cibinong
-    Menyiapkan siswa agar dapat menjadi tenaga kerja yang terampil dan produktif
-    Menyiapkan siswa agar dapat menyesuaikan pekerjaan untuk mengembangkan kesejahteraan  pribadinya dan kesejahteraan umum sejalan dengan kerangka pembangunan Nasional

C.   TUJUAN dan SASARAN
Tujuan yang akan di capai dari kegiatan ini di SMK MANUNGGAL CIBINONG meliputi :
1.           Meningkatkan kualitas pembelajaran di SMK MANUNGGAL CIBINONG
2.           Menudukung ketersediaan bahan penyelenggaraan praktik kejuruan
Sasaran dari program Imbal Swadaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi di  SMK Manunggal adalah :
1.           Peningkatan mutu Lulusan
2.           Pelayanan prima pada siswa.
3. Peningkatan hasil pembelajaran di SMK MANUNGGAL CIBINONG Tahun 2009/2010
4. Praktik kejuruan di SMK MANUNGGAL dapat berjalan lebih baik.

D.   DASAR HUKUM
Dalam pengajuan Imbal Swadaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK mempunyai Dasar Hukum Sebagai Berikut:
1.    Undang - undang sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003
2.    Undang - undang RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3.    Undang - undang RI No.21 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
4.    Undang - undang RI No.15 tahun 2004 tentang penyelenggaran, pengelolaan dan tanggung jawab  Negara
5.    Undang - undang RI No.8 tahun 2005 tentang pemerintahan daerah
6.    Undang - undang RI No.18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007
7.    Peraturan pemerintah RI No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom
8     Peraturan pemerintahan RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
9.    Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang Rencana pembangunan Jangka menengah Tahun 2004 - 2009
10.   Keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang telah beberapa kali  di ubah terakhir dengan perpres No.85 Tahun 2006
11.   Peraturan mentri keuangan RI No.134/PMK.06/2005  tentang pedoman pembayaran APBN
12.   Kepmendiknas No.044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
13.   Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.66/PB/2005 tentang mekanisme pembayaran atas beban APBN
14.   Surat Dirjen Mandikdasmen No.905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang No, Rekening sekolah;
15.   Renstra Depdiknas 2004 - 2009
16.   Road Map Direktorat Pembinaan SMK 2006 - 2010
17.   Action Plan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar